Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Relokasi RSUD Tipe C Dimulai di PN Padang, Ditunda hingga 25 Agustus 2025

Penulis -

Senin, 11 Agustus 2025 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, RW — Sidang perdana praperadilan terkait penghentian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan relokasi RSUD Tipe C Dr. M. Zein Painan tahun anggaran 2015–2016 digelar hari ini Senin (11/8) di Pengadilan Negeri Padang, Kelas IA.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 13/Pid.Pra/2025/PN.Pdg ini diajukan oleh M. Husni selaku Pemohon yang bertindak atas nama Gerakan Nasional Pengawas Tindak Pidana Korupsi (GNP TIPIKOR) Sumatera Barat sekaligus masyarakat Pesisir Selatan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat selaku penyidik menjadi Termohon dalam perkara ini.

Namun, dalam sidang perdana hari ini, pihak Termohon, yaitu Kejati Sumbar, tidak hadir di persidangan. Hakim tunggal Adityo Danur Utomo, tetap membuka persidangan meski termohon tidak hadir, dan memutuskan untuk memanggil kembali pihak Kejati Sumbar pada sidang berikutnya pada Senin (25/8) mendatang.

Penasihat hukum Pemohon, Dr. Suharizal, S.H., M.H., M.M., CLA, menyayangkan ketidakhadiran Termohon pada sidang perdana ini.

“Kami berharap Kejati Sumbar menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ketidakhadiran ini tentu menghambat jalannya persidangan, padahal perkara ini menyangkut kepentingan publik dan transparansi penegakan hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  Air Mata Haru Warnai Pelantikan 4.191 PPPK oleh Bupati Hendrajoni.

Dr. Suharizal, menyebut penghentian perkara pada Maret 2023 tersebut janggal. Ia mengungkapkan, Surat Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: PRINT-264/L.3/Fd.1/03/2023 tanggal 10 Maret 2023, yang diterbitkan oleh Kepala Kejati Sumbar kala itu, Yusron, dikeluarkan dengan alasan tidak cukup bukti.

“Padahal, hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Sumatera Barat dan Inspektorat Pesisir Selatan menunjukkan adanya kerugian hampir Rp33 miliar. Bahkan, kajian dari salah satu perguruan tinggi menemukan bangunan RSUD baru tersebut tidak layak,” kata Suharizal.

Sementara itu, Pemohon, M. Husni, menegaskan bahwa praperadilan ini merupakan langkah untuk memastikan tidak ada penghentian penyidikan secara sewenang-wenang.

“Sebelumnya oleh Kejaksaan Tinggi Kasus dugaan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan relokasi RSUD Dr. M. Zein Painan, ini sudah dinaikkan ke tahap Sidik melalui SPDP. Namun pada tahun 2023 terbitlah SP3 dengan alasan tidak cukup bukti. Keterangan tidak cukup bukti yang dikeluarkan oleh Kajati inilah yg dipertanyakan oleh masyarakat dan diuji disidang prapradilan. Namun ternyata kajati tidak hadir, ada apa?,” ungkapnya dengan Kekecawaan.

Baca Juga :  Dukung Percepatan Pemulihan, Mulyadi Apresiasi Huntara dan DTH untuk Warga Bayang Utara.

Menurutnya, pembangunan relokasi RSUD Dr. M. Zein Painan tahun anggaran 2015–2016 tidak memenuhi ketentuan lokasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.

Selain itu, proses pengadaan dinilai tidak sesuai aturan, dan proyek tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Dari hasil audit BPKP, sebenarnya sudah dapat ditentukan siapa tersangka dalam perkara ini. Kami juga meminta pengadilan menetapkan nama-nama tersebut sebagai tersangka,” ucapnya.

Kasus ini berkaitan dengan pembangunan relokasi RSUD Tipe C Dr. M. Zein Painan pada periode 2015–2016, yang sebelumnya telah masuk tahap penyidikan Kejati Sumbar sebelum akhirnya dihentikan, dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang ditandatangani oleh Kepala Kejati Sumbar kala itu, Yusron.

Hingga berita ini diturunkan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, belum dapat dimintai keterangan. (Bee)

Berita Terkait

Pasar Painan Segera Rampung, Hendrajoni Dorong Pusat Perdagangan yang Nyaman dan Representatif
Tinjau Korban Banjir dan Longsor di Tapan, Hendrajoni: Pemerintah Hadir, Masyarakat Harus Bangkit
Serap Aspirasi Karang Taruna, Lisda Hendrajoni : Anak-anak muda harus kreatif, inovatif, dan berani mengambil peluang.
Ikuti Workshop Ekonomi Karbon Nasional, Hendrajoni Siapkan Langkah Penguatan Pembangunan Hijau di Pesisir Selatan
Bupati Hendrajoni Lantik Puluhan Pejabat Eselon III dan IV, Hendro Kurniawan Isi Jabatan Sekretaris Diskominfo Pessel
Lisda Hendrajoni Ajak Peserta ISKADA Sumbar Kembali Berwisata ke Mandeh, Dorong Ekonomi Perempuan Pesisir Selatan
Perokok di Rumah Sakit Jadi Sorotan, Pansus DPRD Pessel Perketat Pembahasan Ranperda KTR
Raih Nomor Urut 3, Ujang PM Bawa Filosofi Tali Tigo Sapilin untuk Tuik IV Koto Mudiek
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Pasar Painan Segera Rampung, Hendrajoni Dorong Pusat Perdagangan yang Nyaman dan Representatif

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:29 WIB

Tinjau Korban Banjir dan Longsor di Tapan, Hendrajoni: Pemerintah Hadir, Masyarakat Harus Bangkit

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:39 WIB

Serap Aspirasi Karang Taruna, Lisda Hendrajoni : Anak-anak muda harus kreatif, inovatif, dan berani mengambil peluang.

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Ikuti Workshop Ekonomi Karbon Nasional, Hendrajoni Siapkan Langkah Penguatan Pembangunan Hijau di Pesisir Selatan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Lisda Hendrajoni Ajak Peserta ISKADA Sumbar Kembali Berwisata ke Mandeh, Dorong Ekonomi Perempuan Pesisir Selatan

Berita Terbaru