PESISIR SELATAN – Persoalan masih adanya aktivitas merokok di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan menjadi salah satu sorotan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Pesisir Selatan.
Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pesisir Selatan bersama Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB), Kamis (8/10/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Kantor DPRD Pesisir Selatan itu membahas sejumlah ketentuan penting untuk memastikan regulasi Kawasan Tanpa Rokok nantinya dapat diterapkan secara efektif di tengah masyarakat.
Salah satu perhatian utama adalah masih ditemukannya pengunjung yang merokok di lingkungan rumah sakit, meskipun fasilitas tersebut seharusnya menjadi kawasan yang memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat.
Kondisi tersebut menjadi gambaran bahwa penerapan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok membutuhkan pengawasan lebih kuat, disertai ketegasan aturan dan komitmen seluruh pihak yang terlibat.

Pansus DPRD Pesisir Selatan menilai pembentukan Perda KTR tidak boleh hanya berorientasi pada penyusunan regulasi, tetapi juga harus mempertimbangkan efektivitas pelaksanaannya setelah ditetapkan.
Karena itu, ketentuan mengenai lokasi kawasan, batas wilayah, mekanisme pengawasan, serta sanksi terhadap pelanggaran menjadi sejumlah substansi yang mendapat perhatian dalam pembahasan.
Kepala Dinkes PPKB Kabupaten Pesisir Selatan, Agustina Rahmadani, menyampaikan bahwa Ranperda KTR merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut penting untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat dalam mengendalikan aktivitas merokok pada kawasan tertentu, terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik.
Meskipun proses pengajuan Ranperda KTR mengalami keterlambatan, pembahasannya tetap dipandang perlu dilanjutkan agar pemerintah daerah memiliki instrumen hukum yang lebih memadai.
Kabupaten Pesisir Selatan sebelumnya telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2013 terkait Kawasan Tanpa Rokok. Namun, keberadaan peraturan daerah dinilai dapat memperkuat pelaksanaan kebijakan tersebut.
Dalam pembahasan bersama Dinkes PPKB, Pansus DPRD turut mengingatkan pentingnya penyelarasan Ranperda KTR dengan regulasi lain yang telah berlaku di Kabupaten Pesisir Selatan.
Salah satu regulasi yang menjadi perhatian adalah Perda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum atau Trantibum, agar ketentuan yang disusun tidak saling bertentangan maupun menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Selain itu, Pansus juga menekankan pentingnya ketersediaan data mengenai tingkat prevalensi perokok di Kabupaten Pesisir Selatan sebagai landasan dalam menentukan arah kebijakan.
Penguatan data tersebut dinilai diperlukan untuk menggambarkan kondisi masyarakat secara lebih objektif, sekaligus menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun langkah sosialisasi dan pengawasan.
Tidak hanya fasilitas kesehatan, penerapan Kawasan Tanpa Rokok pada lingkungan pendidikan juga menjadi bagian penting dalam pembahasan Ranperda tersebut.
Sekolah dan lembaga pendidikan lainnya diharapkan dapat menjadi kawasan yang benar-benar mendukung perilaku hidup sehat serta melindungi peserta didik dari paparan asap rokok.
Pansus juga menyoroti perlunya memperjelas pengaturan mengenai rokok elektronik atau vape yang penggunaannya perlu dipertimbangkan dalam cakupan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok.
Aspek pengaturan iklan dan reklame rokok turut dibahas agar kebijakan daerah nantinya tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam penyusunan Ranperda, keseimbangan antara hak perokok dan hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan sehat juga menjadi perhatian, tanpa mengurangi tujuan utama perlindungan kesehatan publik.
Pembahasan turut menyinggung sejumlah persoalan teknis, termasuk keterkaitan dengan program rehabilitasi disabilitas, penentuan jarak dari fasilitas pelayanan kesehatan, serta kemungkinan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.
Keberadaan Perda KTR juga diharapkan memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas kesehatan lingkungan sekaligus mendukung indikator penilaian Kabupaten/Kota Sehat atau Swasti Saba.
Melalui pembahasan yang dilakukan secara mendalam bersama Dinkes PPKB, Pansus DPRD Kabupaten Pesisir Selatan diharapkan mampu menghasilkan regulasi Kawasan Tanpa Rokok yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga realistis diterapkan, mudah diawasi, serta memberikan manfaat nyata bagi kesehatan masyarakat.



















