JAKARTA, RW — Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Lisda Hendrajoni, menyoroti persoalan akurasi pendataan sosial menyusul munculnya nama anggota DPR RI, Eva Stevany Rataba, dalam kelompok Desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Lisda menilai kasus tersebut harus menjadi perhatian serius karena menunjukkan masih adanya persoalan dalam proses pendataan dan pemutakhiran data sosial yang menjadi salah satu rujukan pemerintah dalam menentukan sasaran program perlindungan sosial.
“Kalau seorang anggota DPR RI bisa tercatat masuk Desil 4, tentu ini menjadi pertanyaan besar bagi kita mengenai akurasi pendataan. Ini harus segera dievaluasi dan ditelusuri, di mana letak persoalannya,” kata Lisda.
Menurut legislator asal Sumatera Barat itu, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada satu nama atau satu daerah saja. Pemerintah perlu menjadikannya sebagai momentum untuk melakukan pengecekan lebih luas terhadap kualitas dan akurasi DTSEN di berbagai daerah.
Lisda mengingatkan, kesalahan pendataan dapat berdampak langsung terhadap masyarakat. Persoalannya menjadi lebih serius apabila warga yang secara ekonomi sebenarnya mampu justru tercatat sebagai kelompok yang berhak mendapatkan bantuan.
Sebaliknya, masyarakat miskin, lanjut Lisda, yang benar-benar membutuhkan perlindungan negara jangan sampai justru tercecer dari pendataan sehingga tidak memperoleh bantuan yang seharusnya menjadi hak mereka.
“Yang paling kita khawatirkan adalah jangan sampai persoalan serupa juga terjadi di tempat lain. Mereka yang sebenarnya tidak berhak justru masuk dalam kelompok penerima atau sasaran bantuan, sementara masyarakat yang seharusnya menjadi prioritas malah tidak terdata atau tidak mendapatkan bantuan,” ujarnya.
Karena itu, Lisda meminta pemerintah bersama kementerian dan pemerintah daerah terkait melakukan verifikasi dan pemutakhiran data secara berkala serta memastikan proses tersebut berjalan hingga ke tingkat paling bawah.
Menurutnya, kualitas data merupakan salah satu faktor penting dalam menentukan keberhasilan berbagai program perlindungan sosial pemerintah. Sebagus apa pun program yang disiapkan, hasilnya tidak akan optimal apabila data yang menjadi dasar penyaluran masih bermasalah.
Lisda juga menilai pemerintah daerah memiliki peran penting karena kondisi sosial dan ekonomi masyarakat paling mudah diketahui dari tingkat nagari/desa dan kelurahan. Mekanisme verifikasi dari bawah harus diperkuat agar perubahan kondisi masyarakat dapat segera tercatat.
“Data sosial itu dinamis. Ada masyarakat yang kondisi ekonominya membaik, ada pula yang mengalami penurunan. Karena itu pemutakhiran tidak boleh hanya menjadi pekerjaan administratif, tetapi harus benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat di lapangan,” tegas Lisda.
Ia berharap kasus tersebut menjadi bahan evaluasi menyeluruh, bukan sekadar koreksi terhadap data satu orang. Menurut Lisda, yang jauh lebih penting adalah memastikan tidak terdapat masyarakat miskin dan kelompok rentan yang kehilangan kesempatan memperoleh bantuan akibat ketidakakuratan data.
“Ini menyangkut hak masyarakat. Jangan sampai karena persoalan data, bantuan negara justru tidak sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan,” katanya.
Lisda menegaskan Komisi VIII DPR RI akan terus mendorong perbaikan tata kelola perlindungan sosial, termasuk memastikan sistem pendataan semakin akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tujuan akhirnya sederhana, bantuan sosial harus tepat sasaran. Yang berhak harus mendapatkan, sementara yang sudah tidak memenuhi kriteria harus diperbaiki datanya. Dengan begitu, anggaran negara benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan,” pungkas Lisda. (Bee)



















