Penambang Rakyat dan Pemegang IUP Berselisih, DPRD Pessel Cari Titik Temu

Penulis -

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESISIR SELATAN – Persoalan aktivitas pertambangan Galian C di Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, mencuat ke meja DPRD setelah muncul keberatan dari masyarakat penambang terhadap kegiatan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

DPRD Kabupaten Pesisir Selatan merespons persoalan tersebut dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (22/6/2026), guna mempertemukan masyarakat, pihak perusahaan, dan instansi pemerintah yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan.

RDP yang berlangsung di ruang rapat DPRD Pesisir Selatan itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Dani Sopian, SH, bersama Ketua DPRD Darmansyah serta anggota DPRD Ermizen, S.Pd, dan Hakimin, SH.

Forum tersebut menjadi ruang dialog untuk membahas persoalan yang berkembang antara masyarakat penambang dengan CV Tigo Padusi, perusahaan yang menjalankan kegiatan pertambangan berdasarkan izin usaha yang dimilikinya.

Sejumlah pihak turut dihadirkan, di antaranya Dinas Penanaman Modal Provinsi Sumatera Barat, Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta Pemerintah Kecamatan IV Jurai.

Kehadiran berbagai instansi tersebut dimaksudkan untuk memperoleh penjelasan dari masing-masing pihak, terutama mengenai legalitas kegiatan usaha dan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.

Baca Juga :  23 Perkara Inkracht, Kejari Pesisir Selatan Blender Sabu dan Hancurkan Handphone Barang Bukti

Dalam rapat tersebut, perwakilan masyarakat penambang, Syafrisen, menyampaikan aspirasi warga yang menginginkan adanya penyelesaian terhadap persoalan aktivitas pertambangan di wilayah mereka.

Masyarakat menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena kegiatan penambangan memiliki hubungan erat dengan kondisi perekonomian sebagian warga setempat.

Bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor pertambangan, keberlangsungan aktivitas tersebut menjadi persoalan penting yang berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan keluarga.

Karena itu, warga berharap pemerintah dan DPRD dapat menghadirkan penyelesaian yang mempertimbangkan kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang mengatur kegiatan pertambangan.

Aspirasi tersebut sekaligus memperlihatkan adanya persoalan yang perlu dijembatani antara kepentingan masyarakat penambang dan kegiatan usaha perusahaan pemegang izin resmi.

Di hadapan peserta rapat, Direktur CV Tigo Padusi, Abdul Kadir, memberikan penjelasan mengenai kedudukan hukum perusahaan yang dipimpinnya dalam menjalankan aktivitas pertambangan Galian C.

Abdul Kadir menegaskan bahwa pihaknya telah melalui seluruh proses administrasi yang dipersyaratkan sebelum menjalankan kegiatan operasional pertambangan.

“Kami telah memiliki izin yang lengkap dan sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh proses administrasi telah kami tempuh sebelum melakukan kegiatan operasional,” ujar Abdul Kadir.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Pesisir Selatan Kunjungi BPKD Padang Pariaman, Bahas Pengembalian TKD dan Sistem Pelaksanaannya

Pernyataan tersebut menegaskan posisi perusahaan yang mendasarkan kegiatan usahanya pada dokumen perizinan, sementara masyarakat meminta agar keberadaan usaha pertambangan tetap memperhatikan kepentingan warga setempat.

Menanggapi persoalan itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal Provinsi Sumatera Barat, Yudi Ikhsan, menjelaskan bahwa proses penerbitan izin pertambangan dilaksanakan melalui mekanisme verifikasi sesuai regulasi yang berlaku.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah memiliki ruang untuk melakukan evaluasi apabila ditemukan persoalan dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan yang membutuhkan penanganan sesuai kewenangan.

Dari sisi teknis, Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat menjelaskan pentingnya pengawasan terhadap kegiatan pertambangan agar operasional perusahaan tetap berjalan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.

Pengawasan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan persyaratan teknis pertambangan, tetapi juga mencakup aspek lingkungan serta keselamatan kerja yang menjadi bagian dari tanggung jawab pelaku usaha.

Wakil Ketua DPRD Pesisir Selatan, Dani Sopian, menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan melalui pendekatan dialog dan musyawarah dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.

DPRD berupaya menjembatani aspirasi masyarakat dengan kepentingan perusahaan agar persoalan yang muncul tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan dan mengganggu situasi di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Safari Ramadhan di Tapan, Ketua DPRD Darmansyah Serap Aspirasi Warga dan Salurkan Bantuan Masjid

Selain mendorong komunikasi antara kedua pihak, DPRD juga berharap instansi terkait dapat menindaklanjuti berbagai persoalan yang mengemuka dalam RDP berdasarkan kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.


Rapat tersebut diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian persoalan pertambangan Galian C di Kecamatan IV Jurai, dengan tetap menjunjung kepastian hukum, menjaga kondusivitas daerah, dan memberikan perhatian terhadap keberlangsungan ekonomi masyarakat penambang.

Berita Terkait

Pasar Painan Segera Rampung, Hendrajoni Dorong Pusat Perdagangan yang Nyaman dan Representatif
Tinjau Korban Banjir dan Longsor di Tapan, Hendrajoni: Pemerintah Hadir, Masyarakat Harus Bangkit
Serap Aspirasi Karang Taruna, Lisda Hendrajoni : Anak-anak muda harus kreatif, inovatif, dan berani mengambil peluang.
Ikuti Workshop Ekonomi Karbon Nasional, Hendrajoni Siapkan Langkah Penguatan Pembangunan Hijau di Pesisir Selatan
Bupati Hendrajoni Lantik Puluhan Pejabat Eselon III dan IV, Hendro Kurniawan Isi Jabatan Sekretaris Diskominfo Pessel
Lisda Hendrajoni Ajak Peserta ISKADA Sumbar Kembali Berwisata ke Mandeh, Dorong Ekonomi Perempuan Pesisir Selatan
Perokok di Rumah Sakit Jadi Sorotan, Pansus DPRD Pessel Perketat Pembahasan Ranperda KTR
Raih Nomor Urut 3, Ujang PM Bawa Filosofi Tali Tigo Sapilin untuk Tuik IV Koto Mudiek
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Pasar Painan Segera Rampung, Hendrajoni Dorong Pusat Perdagangan yang Nyaman dan Representatif

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:29 WIB

Tinjau Korban Banjir dan Longsor di Tapan, Hendrajoni: Pemerintah Hadir, Masyarakat Harus Bangkit

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:39 WIB

Serap Aspirasi Karang Taruna, Lisda Hendrajoni : Anak-anak muda harus kreatif, inovatif, dan berani mengambil peluang.

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Ikuti Workshop Ekonomi Karbon Nasional, Hendrajoni Siapkan Langkah Penguatan Pembangunan Hijau di Pesisir Selatan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Lisda Hendrajoni Ajak Peserta ISKADA Sumbar Kembali Berwisata ke Mandeh, Dorong Ekonomi Perempuan Pesisir Selatan

Berita Terbaru