PESISIR SELATAN, RW – Sebanyak 39 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Dari jumlah tersebut, empat warga binaan dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis di Aula Rutan Kelas IIB Painan oleh Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni kepada perwakilan warga binaan. Penyerahan turut didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Painan Hastono.
Remisi tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang pemberian remisi umum bagi narapidana serta pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Painan, Hendra.
Kepala Rutan Kelas IIB Painan Hastono mengatakan, remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Remisi diberikan bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan, dengan persyaratan yang telah diatur dalam undang-undang,” kata Hastono.
Menurut Hastono, pemberian remisi diharapkan tidak hanya menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri selama menjalani pembinaan.
Ia mengatakan, saat ini terdapat 183 warga binaan yang menghuni Rutan Kelas IIB Painan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 114 orang merupakan warga binaan yang tersangkut perkara narkotika.
Hastono berharap warga binaan yang mendapatkan remisi dapat menjadikan kesempatan tersebut sebagai momentum untuk berubah dan kembali menjalani kehidupan secara lebih baik setelah menyelesaikan masa pidana.
Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni mengingatkan warga binaan agar menjadikan pengalaman selama menjalani hukuman sebagai pembelajaran.
Ia meminta warga binaan mengikuti seluruh program pembinaan yang diberikan Rutan Kelas IIB Painan dan tidak mengulangi perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga.
“Jadikan apa yang terjadi saat ini sebagai pembelajaran untuk menjadi lebih baik ke depannya dan tidak mengulangi perbuatan yang sama,” ujar Hendrajoni.
Menurut Hendrajoni, pemberian remisi merupakan bentuk kehadiran negara dalam memenuhi hak warga binaan yang telah memenuhi ketentuan hukum.
“Ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah untuk hadir di tengah warga dan memberikan hak-haknya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Hendrajoni juga membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Jenderal Polisi (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Kegiatan penyerahan remisi turut dihadiri Wakil Bupati Pesisir Selatan Risnaldi Ibrahim, Ketua DPRD Pesisir Selatan Darmansyah, jajaran Forkopimda, asisten daerah, kepala organisasi perangkat daerah terkait, serta pegawai Rutan Kelas IIB Painan. (Bee)



















