PESISIR SELATAN, RW – Anggota DPR RI Komisi VII, Lisda Hendrajoni, kembali mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, untuk segera mengurus sertifikasi halal bagi produknya.
“UMKM, segeralah mengurus, mumpung ada kesempatan, gratis!” ujarnya dalam rilis yang diterima, pada Selasa (17/3)
Imbauan tersebut disampaikan dalam kegiatan temu wicara pengawasan terhadap lembaga bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI, dalam rangka sosialisasi jaminan produk halal.
Kegiatan ini diikuti sekitar seratus pelaku UMKM yang berasal dari 15 kecamatan di Kabupaten Pesisir Selatan.
Acara tersebut diselenggarakan di salah satu hotel di kawasan Sago, Painan.
Untuk wilayah Sumatera Barat, Lisda Hendrajoni menjelaskan bahwa BPJPH menyediakan sebanyak 32.601 kuota sertifikasi halal gratis.
Saat ini, lanjutnya, masih tersedia sekitar 20.000 kuota yang belum dimanfaatkan.
“Secara normal, biaya sertifikasi halal UMKM mencapai Rp250.000. Namun saat ini ada kesempatan gratis, kenapa tidak dimanfaatkan? Buruan!” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan data yang diterima, masih banyak UMKM di Pesisir Selatan yang belum memiliki sertifikasi halal.
“Karena itu, kami dari Komisi VIII DPR RI bersama BPJPH menggelar sosialisasi ini agar para pelaku UMKM segera mengurus sertifikasi halal untuk usaha yang dijalankan,” ujarnya.
Lisda Hendrajoni menjelaskan bahwa Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia.
“Artinya, kebutuhan terhadap produk halal sangat besar,” katanya.
Namun demikian, kebutuhan tersebut tidak hanya terbatas pada masyarakat domestik.
Ia menambahkan bahwa secara global, industri halal saat ini berkembang sangat pesat.
“Produk halal kini tidak hanya dipandang sebagai kewajiban agama, tetapi juga menjadi standar kualitas, kebersihan, dan kepercayaan konsumen,” ujarnya.
Oleh karena itu, pemerintah menghadirkan kebijakan Jaminan Produk Halal.
Kebijakan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal di bawah Kementerian Agama.
“Tujuannya jelas, yakni memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa produk yang beredar benar-benar halal dan aman untuk dikonsumsi,” tegas Lisda Hendrajoni, yang turut diamini Kepala BPJPH Sumbar, Ikrar Abdi. (Bee)



















