Padang Pariaman, RW — Komisi II DPRD Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan kunjungan kerja ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Padang Pariaman, Jumat (13/2/2026). Kunjungan tersebut membahas mekanisme pengembalian Tambahan Penghasilan Pegawai (TKD) serta sistem pelaksanaannya.
Rombongan Komisi II DPRD Pesisir Selatan dipimpin langsung unsur pimpinan komisi dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dari Fraksi NasDem, Dani Sopian, SH.
Kehadiran rombongan diterima secara resmi oleh Kepala BPKD Kabupaten Padang Pariaman, M. Fadhly, beserta jajaran di ruang pertemuan kantor BPKD setempat.
Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan diskusi yang konstruktif. Fokus utama pembahasan adalah tata kelola pengembalian TKD serta regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Komisi II menilai bahwa pengelolaan TKD harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Dalam kesempatan tersebut, Dani Sopian menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Ia menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan setiap kebijakan terkait TKD benar-benar memiliki landasan hukum yang jelas serta sistem administrasi yang tertata dengan baik.
“Kami ingin mendapatkan gambaran yang komprehensif terkait mekanisme pengembalian TKD, mulai dari dasar hukumnya, prosedur teknis, hingga sistem pengawasannya,” ujar Dani Sopian.
Menurutnya, pembelajaran dari daerah lain sangat penting sebagai referensi untuk penyempurnaan kebijakan di Kabupaten Pesisir Selatan.
Ia menambahkan, pengelolaan TKD yang baik tidak hanya berdampak pada tertib administrasi, tetapi juga pada peningkatan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Dani juga menekankan pentingnya sistem yang berbasis digital dalam pengelolaan keuangan daerah agar proses pencatatan dan pelaporan lebih transparan.
“Ke depan, kami berharap sistem pelaksanaan TKD dapat terintegrasi secara digital sehingga meminimalisir potensi kesalahan administrasi,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPKD Kabupaten Padang Pariaman, M. Fadhly, menyambut baik kunjungan kerja tersebut sebagai bentuk sinergi antar pemerintah daerah.
Ia menjelaskan bahwa pengembalian TKD di Kabupaten Padang Pariaman dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi dan ketentuan regulasi yang berlaku.
Menurutnya, setiap proses pengembalian dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan terdokumentasi secara administratif.
“Kami memastikan seluruh tahapan pengembalian TKD dilakukan sesuai aturan dan melalui sistem yang terkontrol,” ungkap M. Fadhly.
Ia juga memaparkan bahwa BPKD telah menerapkan sistem pengawasan internal untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam proses tersebut.
Selain itu, koordinasi dengan Inspektorat Daerah turut dilakukan guna memperkuat pengawasan.
Dalam diskusi tersebut, jajaran BPKD juga memaparkan alur teknis mulai dari verifikasi data, penerbitan surat keputusan, hingga proses pengembalian melalui kas daerah.
Pertukaran informasi berlangsung aktif, di mana anggota Komisi II DPRD Pesisir Selatan mengajukan sejumlah pertanyaan terkait kendala teknis dan solusi yang diterapkan.
Kunjungan kerja ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dalam menyusun kebijakan yang lebih efektif dan tepat sasaran.
Dani Sopian menegaskan bahwa hasil kunjungan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi dalam rapat-rapat internal DPRD.
Ia berharap sinergi antar daerah dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Pertemuan diakhiri dengan sesi foto bersama serta komitmen untuk terus menjalin komunikasi dan koordinasi dalam pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik ke depan. (Bee)



















