PESISIR SELATAN, RW – Polemik terkait Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Pesisir Selatan yang disebut-sebut akhirnya mendapat titik terang.
Sepuluh perguruan pencak silat yang tergabung dalam IPSI Pessel secara tegas menyatakan kegiatan tersebut cacat hukum dan tidak pernah ada.
Sikap tersebut dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani ketua dari sepuluh perguruan silat, lengkap dengan stempel basah. Adapun perguruan yang menyatakan keberatan ialah Tapak Suci, SMI, Hokh, Harimau Tongga, Harimau Samudra, Saraso, Tribela, Pat Ban Bu, IKS PI (Kera Sakti), serta PSHT.
Dalam surat bantahannya, mereka menegaskan bahwa tidak ada bukti sah terkait musyawarah dimaksud.
“Kami mempertanyakan undangan, absensi, berita acara, dokumentasi, maupun kehadiran pengurus IPSI Sumbar pada 21 Desember 2024. Semua itu tidak pernah ada, sehingga jelas manipulatif dan cacat hukum,” demikian isi pernyataan.
Faktanya, Muskab IPSI Pessel resmi digelar pada 18 September 2025 di Aula Kantor Camat Lengayang. Dalam forum yang dihadiri pengurus IPSI Sumbar, seluruh perguruan, dan unsur Forkopimda termasuk Dandim 0311/Pessel, terpilih Muslim Arif, S.Pd.I sebagai Ketua IPSI Pessel periode berikutnya.
Ketua Panitia Muskab, Dony TS bersama Ketua Terpilih Muslim Arif menegaskan, klaim adanya musyawarah 21 Desember 2024 adalah murni manipulasi. “Itu tidak pernah terjadi dan jelas cacat hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Plt. Ketua KONI Pessel M. Adli menanggapi somasi yang dilayangkan Hengky Mustav Sabarta, SH. MH. Dalam surat balasannya, Adli menjelaskan bahwa sesuai komunikasi dengan Pengprov IPSI Sumbar pada 15 Agustus 2025, memang tidak ada Muskab sah yang dilaksanakan pada 21 Desember 2024 sesuai AD/ART.
“ Atas dasar itu, KONI Pessel kemudian mengeluarkan rekomendasi baru dengan nomor 020/R/KONI.PS/VIII/2025 yang menunjuk Bendra Haria Putra, S.Pd sebagai Ketua Carateker IPSI Pessel untuk kemudian disahkan oleh Pengprov IPSI Sumbar,” terang M. Adli.
Mantan Sekretaris Umum IPSI Sumbar, Sri Siswani, menegaskan langkah Plt. Ketua KONI Pessel sudah sesuai mekanisme organisasi. “AD/ART jelas mengatur hal itu. Jadi tidak ada yang salah dengan keputusan yang diambil,” ujarnya.
Penegasan serupa juga disampaikan Wakil Ketua Umum II Bidang Hukum dan Anggaran Pengprov IPSI Sumbar, Jasril Jack, SH. MH Dt. Pintu Langik.
“Rekomendasi yang dikeluarkan Plt. Ketua KONI Pessel sah dan sesuai AD/ART. Tidak ada masalah dalam proses itu,” tegasnya. (Bee)



















