Pesisir Selatan, RW – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini digelar di halaman Kantor Kejari Pesisir Selatan pada Kamis (21/8/2025).
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Pesisir Selatan, Muhammad Jafli, dan turut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Polres Pesisir Selatan, Kodim 0311, Pengadilan Negeri Painan, Rutan Kelas IIB Painan, serta Dinas Kesehatan setempat.
Sejumlah pelajar dari SMKN 1 Painan juga ikut menyaksikan kegiatan ini, sekaligus mendapatkan edukasi tentang bahaya narkotika.
Dalam sambutannya, Muhammad Jafli menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Jaksa tidak hanya bertugas melakukan penuntutan, tetapi juga melaksanakan amar putusan pengadilan. Apabila barang bukti diputuskan untuk dimusnahkan, maka kejaksaan wajib mengeksekusinya,” tegas Jafli.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan kali ini terdiri dari berbagai jenis tindak pidana. Untuk kasus narkotika, dimusnahkan 80,36 gram sabu dan 3.001,18 gram ganja.
Selain itu, turut dimusnahkan sejumlah barang lain seperti telepon genggam, pakaian, senjata tajam, serta barang-barang yang digunakan dalam kasus kekerasan seksual, pembunuhan, penganiayaan, pencurian, hingga perjudian.
Wakil Bupati Pesisir Selatan, Risnaldi Ibrahim, yang turut hadir memberikan apresiasi atas langkah Kejari Pesisir Selatan.
“Kami dari Pemerintah Daerah mengapresiasi pemusnahan barang bukti ini. Tindakan ini tidak hanya melaksanakan amanat putusan pengadilan, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat, terutama generasi muda, tentang bahaya narkotika dan tindak kriminal lainnya. Sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah sangat penting untuk menjaga Pesisir Selatan tetap aman dan kondusif,” ujar Risnaldi.
Menurut Muhammad Jafli, keterbukaan dalam proses pemusnahan ini sangat penting sebagai bentuk akuntabilitas kejaksaan di mata publik.
“Pemusnahan barang bukti adalah wujud transparansi. Masyarakat bisa melihat langsung bagaimana kejaksaan melaksanakan putusan pengadilan, khususnya terhadap barang bukti yang memang harus dimusnahkan,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung dengan lancar, dan seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur. Kejari Pesisir Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya tindak pidana, terutama narkotika. (Bee)



















