638 Ribu Guru Madrasah Terancam “Menggantung”, Lisda Hendrajoni Desak Revisi UU ASN Segera Dilakukan

Penulis -

Rabu, 1 April 2026 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni, secara tegas mendesak pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai solusi atas mandeknya upaya peningkatan kesejahteraan ratusan ribu guru madrasah swasta di Indonesia.

Desakan tersebut disampaikan menyusul tidak adanya ruang bagi sekitar 638.000 guru madrasah swasta untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja maupun Aparatur Sipil Negara.

Lisda menilai, ketentuan dalam UU ASN saat ini justru menjadi penghambat utama karena hanya mengakomodasi tenaga kerja yang berada di bawah instansi pemerintah, sementara guru madrasah swasta berada di bawah yayasan.

“Kalau memang terbentur dengan undang-undang, maka tidak ada pilihan lain selain mendorong perubahan regulasi tersebut,” ujar Lisda di Jakarta, Rabu (1/4).

Menurutnya, tanpa revisi UU ASN, maka peluang pengangkatan guru madrasah swasta menjadi ASN atau PPPK hampir mustahil terealisasi dalam skala besar.

Ia menjelaskan, keterbatasan formasi di madrasah negeri juga menjadi faktor yang memperkecil kemungkinan penyerapan tenaga pendidik dari sektor swasta tersebut.

Baca Juga :  Terungkap di Paripurna! Ini Komitmen Pessel Jadikan APBD 2026 Paling Pro-Rakyat

Hal ini, kata Lisda, diperkuat berdasarkan hasil rapat gabungan Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menegaskan status guru madrasah swasta bukan bagian dari instansi pemerintah.

Dengan kondisi tersebut, ia menilai negara berpotensi abai terhadap nasib ratusan ribu guru yang telah lama mengabdi di sektor pendidikan keagamaan.

Lisda menegaskan bahwa revisi UU ASN harus menjadi prioritas agar negara dapat membuka skema baru yang lebih inklusif bagi tenaga pendidik di luar sistem sekolah negeri.

“Saya kira harus diberi terobosan melalui revisi undang-undang. Jangan sampai 638.000 guru madrasah ini mengalami jalan buntu dan akhirnya terkatung-katung tanpa kejelasan,” tegasnya.

Ia menambahkan, kebijakan alternatif seperti pemberian insentif dari pemerintah memang patut diapresiasi, namun tidak bisa dijadikan solusi jangka panjang.

Menurut Lisda, tanpa payung hukum yang kuat, berbagai program bantuan hanya bersifat sementara dan tidak menjamin kepastian status serta kesejahteraan para guru.

Untuk itu, ia mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Agama Republik Indonesia, agar aktif menginisiasi pembahasan revisi UU ASN bersama DPR RI.

Baca Juga :  Building a Love of Reading: Tips and Strategies for Encouraging Kids to Develop a Reading Habit

Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan nantinya benar-benar mampu menjawab persoalan struktural yang selama ini dihadapi guru madrasah swasta di Indonesia. (Bee)

Berita Terkait

Serap Aspirasi Karang Taruna, Lisda Hendrajoni : Anak-anak muda harus kreatif, inovatif, dan berani mengambil peluang.
Perokok di Rumah Sakit Jadi Sorotan, Pansus DPRD Pessel Perketat Pembahasan Ranperda KTR
Raih Nomor Urut 3, Ujang PM Bawa Filosofi Tali Tigo Sapilin untuk Tuik IV Koto Mudiek
Setujui APBD Perubahan 2026, Fraksi Persatuan Bintang Perjuangan DPRD Pessel Ingatkan Pemkab Jangan Sekadar Habiskan Anggaran
Lisda Hendrajoni: Empat Pilar Harus Hidup dalam Tindakan, Bukan Sekadar Hafalan
Setujui APBD Perubahan 2026, Fraksi Persatuan Bintang Perjuangan DPRD Pessel Ingatkan Pemkab Jangan Sekadar Habiskan Anggaran
Lisda Hendrajoni Raih Anugerah Bunda Literasi, Perpustakaan Pessel Satu-satunya Kelas A di Sumbar
Bawa Nama Pessel ke Tingkat Nasional, Pelajar SMAN 3 Painan Dapat Suntikan Semangat dari Lisda-Hendrajoni
Berita ini 151 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:39 WIB

Serap Aspirasi Karang Taruna, Lisda Hendrajoni : Anak-anak muda harus kreatif, inovatif, dan berani mengambil peluang.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Perokok di Rumah Sakit Jadi Sorotan, Pansus DPRD Pessel Perketat Pembahasan Ranperda KTR

Jumat, 25 September 2026 - 18:16 WIB

Raih Nomor Urut 3, Ujang PM Bawa Filosofi Tali Tigo Sapilin untuk Tuik IV Koto Mudiek

Rabu, 16 September 2026 - 15:40 WIB

Setujui APBD Perubahan 2026, Fraksi Persatuan Bintang Perjuangan DPRD Pessel Ingatkan Pemkab Jangan Sekadar Habiskan Anggaran

Selasa, 15 September 2026 - 17:58 WIB

Lisda Hendrajoni: Empat Pilar Harus Hidup dalam Tindakan, Bukan Sekadar Hafalan

Berita Terbaru