JAKARTA, RW – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai NasDem, Lisda Hendrajoni, menyoroti besarnya perbedaan biaya bimbingan yang dipungut Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Ia meminta setiap KBIHU menerapkan transparansi kepada calon jemaah, terutama terkait rincian layanan yang diberikan sehingga tidak menimbulkan kebingungan maupun keluhan di kemudian hari.
Hal tersebut disampaikan Lisda saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI bersama Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Dalam rapat itu, Lisda mengungkapkan adanya informasi mengenai perbedaan biaya bimbingan yang cukup mencolok. Di satu sisi terdapat ketentuan biaya sebesar Rp3,5 juta, namun di lapangan ditemukan KBIHU yang memungut biaya antara Rp8 juta hingga Rp15 juta.
“Ketetapan biaya bimbingan untuk jemaah, kita mendengar kalau aturan di sini Rp3,5 juta, tetapi di lapangan ada yang Rp8 juta sampai Rp15 juta. Saya kurang tahu bagaimana mekanisme dan kesepakatannya dengan jemaah, serta fasilitas apa yang mereka dapatkan sehingga harganya bisa berkali lipat,” kata Lisda.
Menurutnya, perbedaan tarif bukan persoalan selama seluruh komponen biaya dijelaskan secara terbuka kepada jemaah. Transparansi diperlukan agar masyarakat memahami layanan yang diterima dan tidak merasa dirugikan.
Lisda juga menyoroti munculnya keluhan mengenai biaya tambahan yang baru dibebankan ketika jemaah telah berada di Tanah Suci. Ia menilai praktik tersebut harus dihindari dengan memberikan penjelasan sejak awal mengenai seluruh program dan konsekuensi biayanya.
“Biaya terselubung juga banyak dikeluhkan jemaah. Ada biaya dadakan saat di Tanah Suci untuk program di luar paket. Ini perlu dibicarakan sejak awal sehingga jemaah lebih siap ketika ada tambahan biaya,” ujarnya.
Selain aspek pembiayaan, Lisda meminta penyelenggara KBIHU memperkuat perlindungan terhadap jemaah. Menurutnya, masih terdapat KBIHU yang membina ribuan jemaah namun belum didukung jumlah pembimbing yang memadai, sehingga berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan selama pelaksanaan ibadah.
“Perlindungan jemaah haji juga harus menjadi perhatian. KBIHU yang memiliki ribuan jemaah masih ada yang belum didukung jumlah pendamping yang cukup di lapangan. Ini perlu dipersiapkan agar pelayanan kepada jemaah tetap optimal,” katanya.
Ia menambahkan, koordinasi antara KBIHU dan petugas penyelenggara ibadah haji juga harus diperkuat, khususnya dalam pengaturan transportasi, akomodasi, dan layanan di lapangan. Sinkronisasi yang baik dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih pelayanan yang berpotensi merugikan jemaah.
Lisda berharap berbagai evaluasi tersebut dapat menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan KBIHU. Menurutnya, tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan jemaah merupakan fondasi penting untuk menghadirkan layanan haji yang semakin profesional dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.



















