Jakarta, RW — Anggota Komisi VIII DPR RI, Dr. Hj. Lisda Hendrajoni, menyoroti masih minimnya sosialisasi dan edukasi kepada jemaah haji Indonesia terkait aturan serta budaya di Arab Saudi, menyusul adanya seorang jemaah haji Indonesia (JHI) yang diamankan aparat keamanan Saudi karena merekam seorang perempuan Arab tanpa izin.
Kasus tersebut ramai diperbincangkan di media sosial setelah video penangkapan jemaah asal Indonesia itu beredar luas. Dalam informasi yang beredar, jemaah tersebut diamankan aparat keamanan di kawasan Madinah setelah diduga mengambil video seorang perempuan Arab, yang dalam aturan dan budaya setempat dianggap sebagai pelanggaran privasi serius.
Lisda Hendrajoni menilai kejadian itu harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara ibadah haji agar tidak hanya fokus pada aspek teknis perjalanan, tetapi juga memperkuat edukasi mengenai norma sosial, etika, serta hukum yang berlaku di Arab Saudi.
“Masih banyak jemaah kita yang belum memahami secara utuh aturan sosial dan budaya di Arab Saudi. Hal-hal yang mungkin dianggap biasa di Indonesia, bisa menjadi persoalan hukum di sana,” ujar Lisda.
Menurutnya, edukasi sebelum keberangkatan harus dilakukan lebih masif dan menyentuh aspek keseharian jemaah selama berada di Tanah Suci. Ia menilai sosialisasi tidak cukup hanya membahas tata cara ibadah, melainkan juga harus memberikan pemahaman terkait larangan mengambil gambar atau video orang lain tanpa izin.
Politisi perempuan asal Sumatera Barat itu menjelaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi sangat menjunjung tinggi privasi masyarakatnya, khususnya terhadap perempuan. Karena itu, aktivitas merekam atau memotret seseorang tanpa persetujuan dapat dianggap melanggar hukum dan berujung pada proses pidana.
Lisda juga menyoroti masih kurangnya materi khusus mengenai penggunaan media sosial dan etika dokumentasi selama pelaksanaan manasik haji. Padahal, menurutnya, perkembangan teknologi membuat hampir seluruh jemaah membawa telepon genggam dan aktif membagikan aktivitas mereka ke media sosial.
“Jangan sampai niat mengabadikan momen justru berakhir menjadi persoalan hukum. Ini yang harus benar-benar dipahami oleh jemaah kita sebelum berangkat,” katanya.
Ia menambahkan, Arab Saudi saat ini menerapkan pengawasan yang sangat ketat selama musim haji, termasuk terhadap pelanggaran privasi dan penyebaran konten tanpa izin. Aparat keamanan Saudi disebut tidak segan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar, termasuk warga negara asing.
Berdasarkan aturan yang berlaku di Arab Saudi, tindakan mengambil foto atau video seseorang tanpa izin dan menyebarkannya dapat dikenakan denda hingga puluhan ribu riyal. Dalam beberapa kasus tertentu, pelanggar juga dapat terancam hukuman penjara apabila konten tersebut dinilai merugikan atau mencemarkan privasi korban.
Karena itu, Lisda meminta seluruh petugas haji, pembimbing ibadah, hingga ketua kloter agar lebih aktif mengingatkan jemaah terkait aturan tersebut. Ia menilai pendekatan persuasif dan edukatif harus diperkuat sejak proses manasik di daerah.
“Petugas jangan hanya fokus pada teknis keberangkatan dan ibadah. Pemahaman tentang budaya, aturan hukum, dan etika di Arab Saudi juga sangat penting demi melindungi jemaah kita,” ujarnya.
Lisda juga mengimbau calon jemaah haji Indonesia agar lebih bijak menggunakan telepon genggam selama berada di Tanah Suci serta menghindari merekam orang lain tanpa izin, terutama perempuan dan aparat keamanan setempat.
“Haji bukan hanya soal ibadah ritual, tetapi juga bagaimana kita menunjukkan akhlak, kedisiplinan, dan penghormatan terhadap aturan negara lain. Jangan sampai karena ketidaktahuan, jemaah kita harus berhadapan dengan masalah hukum di Tanah Suci,” tutupnya. (Bee)



















